8 Tahun Beroperasi, Hipnotis 100 Korban

8 Tahun Beroperasi, Hipnotis 100 Korban
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - JAKARTA - Lima spesialis pelaku penipuan dengan modus hipnotis, Andri Wijaya (34), Amar (51), Wahyu Hidayat (34), Ahmad Azis (36) dan Gilang Firmansyah (22) akhirnya dibekuk aparat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (15/6) kemarin.

Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahya mengungkapkan, kelima pelaku merupakan pemain lama. Dari hasil pemeriksaan para tersangka sudah beroperasi sejak delapan tahun yang lalu.

"Para tersangka sudah melakukan lebih dari 100 tempat kejadian perkara, mulai dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2016," ujar Ari di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6).

Dia menerangkan, belum diketahui secara rinci berapa jumlah yang didapatkan pelaku dari kejatannya itu. Namun, ‎hasil kejahatan ada dibelikan tanah dan dijadikan kontrakan di daerah Bogor.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai sebesar Rp. 105 ribu, enam Buah HP, dua butir batu bacan, satu butir batu lavender, satu botol kecil minyak wangi, dua buah silet, satu buku catatan dan satu kacamata. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Lima spesialis pelaku penipuan dengan modus hipnotis, Andri Wijaya (34), Amar (51), Wahyu Hidayat (34), Ahmad Azis (36) dan Gilang Firmansyah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News