KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut

KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap DPRD Sumut
Yuyuk Andriati. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho, terhadap sejumlah anggota dan pimpinan DPRD SUmatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Menurut Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ketujuh tersangka tersebut masing-masing MA (Muhammad Afan) BPN (Budiman Nadapdap), GUM (Guntur Manurung), ZES (Zulkifli Effendi Siregar), BHS (Bustami), ZH (Zulkifli Husein, ZH dan PS (Parluhutan Siregar).

"Iya benar, KPK menetapkan tujuh tersangka baru," ujar Yuyuk kepada JPNN, Kamis (16/6).

Menurut Yuyuk, ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 tersebut ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot.

Baik itu untuk memuluskan persetujuan laporan pertanggunghawaban Pemerintah Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov 2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD pada 2015.

"Nama-nama tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001, jo pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Yuyuk.

Dalam kasus ini maka tercatat KPK telah menetapkan 13 orang tersangka. Enam tersangka sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Masing-masing Gatot, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri. 

Selain penetapan tujuh tersangka baru, Yuyuk juga membenarkan KPK bakal memanggil sejumlah nama untuk diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka, Senin (20/6) mendatang. Pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan. (gir/jpnn) 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka baru terkait dugaan suap mantan Gubernur Sumatera Utara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News