Samadikun Cicil Uang Pengganti Rp 169 Miliar

Samadikun Cicil Uang Pengganti Rp 169 Miliar
Samadikun Hartono bersama Jaksa Agung Prasetyo dan Kepala BIN Sutiyoso. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA-Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Moderen, Samadikun Hartono akhirnya bersedia untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar. Ini setelah mendapat tekanan dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. 

Namun, pembayaran tersebut akan dilakukan Samadikun dengan cara dicicil mulai pekan ini. "Benar, pekan ini dia sudah mau membayar cicilan uang pengganti sebesar Rp 21 miliar. Tetapi, saya tidak tahu harinya kapan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (16/6).

Meski akan dibayar dengan dicicil, namun tim eksekutor tetap berharap yang bersangkutan melunasi kewajibannya untuk melunasi uang pengganti sebesar Rp 169 miliar secepatnya. "Tentu secepatnya dibayar uang pengganti (sebelum masa pidana Samadikun  selesai dijalani, Red)," harap Arminsyah.

Meski demikian, jika Samadikun tidak melunasi uang pengganti, maka semua asetnya akan disita, dilelang untuk pembayaran uang pengganti Rp 169 miliar. "Aset-asetnya kita sita. Kita lelang untuk bayar uang pengganti," terang Arminsyah.

Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Ahmad Djainuri mengungkapkan, pembayaran cicilan pertama saat ini belum dilunasi Samadikun, kendati melewati batas waktu hingga 31 Mei 2016. Padahal, pihak keluarga sudah menyetujui untuk pembayaran cicilan pertama selambatnya, 31 Mei 2016. "Tetapi dia belum bayar (cicilan, Red) tanpa alasan," ungkapnya. 

Setelah mendapat tekanan dari Jaksa Agung, Samadikun akhirnya bersedia untuk melakukan pembayaran cicilan tersebut. Sejauh ini, diketahui sudah disita sertifikat tanah dan bangunan di Jalan Jambu, Menteng, Jakarta Pusat dan ditaksir seharga Rp 50 miliar. Dengan demikian, tim eksekutor akan menyita aset-aset Samadikun lainnya.

Sesuai kesepakatan, Samadikun diberi kemudahan membayar uang Rp 169 miliar selama empat tahun, dengan besaran Rp 42 miliar setiap tahun. Namun, jika sampai 31 November tidak melunasi kewajibannya, maka semua asetnya akan disita dan dilelang. 

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menekankan tidak pernah setuju dengan keinginan Samadikun Hartono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 169 miliar selama empat tahun. "Kita tidak pernah menyetujui itu. Itu permintaan dia, malah empat tahun mintanya. Saya sebagai Jaksa Agung minta jaksa saya supaya tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun," katanya belum lama ini. 

JAKARTA-Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Moderen, Samadikun Hartono akhirnya bersedia untuk membayar uang pengganti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News