Ingin Punya Moge, AKBP Fadly Kehilangan Rp 150 juta

Ingin Punya Moge, AKBP Fadly Kehilangan Rp 150 juta
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Polisi juga manusia. Terkadang bisa jadi korban kejahatan. Itu juga yang dialami AKBP Fadly Mundir Ismail. Gara-gara kepincut motor gede (moge) gratisan beserta aksesorinya Fadly harus kehilangan duit Rp 150 juta.

Duit milik mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya itu dibawa Abdul Gani Sitorus dan belum dikembalikan meski berkali-kali ditagih. Bukan hanya uang yang hilang, janji moge ikut raib.

Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya mulai kemarin. Jaksa menghadirkan Gani ke pengadilan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

"Terdakwa dijerat pasal 378 KUHP," kata Maharyuning Wulan, jaksa yang menyidangkan kasus itu.

Wulan mengatakan, kasus itu bermula pada 19 Desember 2014. Saat Fadly masih menjabat Kanit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, Gani mendatanginya di kantor untuk meminjam uang Rp 150 juta.

Uang  itu akan digunakan untuk mengeluarkan spare part moge impor dari pergudangan di Tanjung Perak. Jika mau meminjamkan uang, Fadly dijanjikan diberi sebuah moge plus aksesorinya. Uang itu pun dikembalikan utuh.

Agar lebih meyakinkan, Gani menyerahkan selembar cek bertulisan Rp 200 juta dan sebuah mobil Ford Everest nopol L 1104 EB sebagai jaminan.

"Terdakwa menyebut mobil itu tidak dalam keadaan leasing," ucapnya.

Karena percaya, uang pinjaman itu diberikan dua kali. Pertama pada 26 Desember 2014, uang diberikan secara tunai di kantor PJR Polda Jatim. Sisanya dibayarkan empat hari kemudian dengan cara ditransfer. Pada saat penyerahan duit itu, terdakwa menandatangani surat pernyataan bermeterai.

Muluknya janji terdakwa tidak seimbang dengan komitmennya. Gani tidak kunjung membayar meski sudah melewati batas yang ditentukan. Fadly berusaha menagih. Baik langsung maupun melalui pesan singkat dan telepon. Bahkan, permintaan agar terdakwa segera mengembalikan uang melalui istri Gani pun sudah dilakukan.

"Tapi, terdakwa tetap tidak membayar," ucapnya.

Akhirnya, pada 19 Januari 2015, Fadly mencairkan cek senilai Rp 200 juta. Hanya, pihak bank menolaknya karena dana cek tersebut tidak mencukupi. Apesnya, mobil yang dijadikan jaminan ke Fadly juga masih leasing di lembaga pembiayaan. Akibatnya, kendaraan itu tidak bisa dijual.

Fadly pun gigit jari. Dia tidak hanya kehilangan duit Rp 150 juta. Janji mendapatkan moge plus aksesorinya pun hangus. "Rencananya, korban dipanggil untuk jadi saksi sidang selanjutnya," kata Wulan.

Sementara itu, Gani yang didampingi dua pengacara tidak melakukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut. Rohmad Amrullah dan Enal Ritho, kuasa hukum Gani, menyatakan tidak mengajukan keberatan. Mereka juga menolak memberikan komentar terkait dengan dakwaan tersebut. "Lihat di pembuktian saja nanti," katanya. (eko/c7/ady/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News