Lakukan Mutasi PNS, Bupati Ini Dianggap Salah

Lakukan Mutasi PNS, Bupati Ini Dianggap Salah
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BURU SELATAN - Tokoh pemuda Buru Selatan Gusrin Lessy mengatakan, paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak boleh lagi memutasi PNS.

Dia menilai, hal ini diabaikan oleh Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono. Padahal ada aturan bahwa pejabat aparatur sipil negara (ASN)  tidak dirotasi dalam waku minimal enam bulan sebelum pemungutan.

"Kepala daerah yang menjadi petahana dalam pilkada kalau memutasi orang enam bulan sebelum selesai masa jabatan itu sudah salah, ada sanksinya,” terang Gusrin, Jumat (17/6).

Gusrin menjelaskan, larangan mutasi pegawai jelang pilkada beserta sanksinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal 71 ayat 1 UU itu disebutkan,  pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pada ayat 2 diatur pula bahwa petahana atau incumbent dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Kemudian pada ayat 3 disebutkan, petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan pemilihan enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

Gusrin menambahkan, petahana juga tidak boleh menjalankan program dan kegiatan untuk kepentingan pemilihan enam bulan sebelum pemungutan suara.

BURU SELATAN - Tokoh pemuda Buru Selatan Gusrin Lessy mengatakan, paling tidak enam bulan menjelang pemungutan suara pilkada, petahana sudah tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News