Ayo Sebarkan! Napi Wanita Kabur, Nih Fotonya
jpnn.com - PONTIANAK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat kecolongan. Salah satu napi wanita bernama Henny Choeruniesa alias Teteh kabur usai memperdaya dokter dan dua sipir, Rabu (15/6).
Modusnya pelaku berpura-pura hendak berobat ke rumah sakit. Namun, justru pelaku melipir ke Bank Mandiri di Jalan Diponegoro Pontianak. Saat itu pelaku berhasil kabur dari kawalan dokter plus dua sipir.
Kepala Lapas klas II A Pontianak Sukaji membenarkan peristiwa itu. Dia mengaku heran Teteh yang tadinya dirujuk berobat ke RSUD Soedarso Pontianak bisa sampai ke bank yang jaraknya jauh dari rumah sakit.
Ia menjelaskan, Teteh mengidap penyakit stroke. Karena itu, Teteh harus rutin menjalani pemeriksaan dokter di Lapas maupun di rumah sakit. Siang itu, Teteh memang telah dijadwalkan berobat ke RSUD Soedarso.
“Saat itu, napi tersebut bersama dokter dan dua petugas, menggunakan sepeda motor mau berobat ke Soedarso, tapi saya heran kok malah ke bank,” katanya, Kamis (16/6).
Teteh merupakan narapidana kasus penipuan. “Dia narapidana 378 KUHP pindahan dari Rutan Sanggau. Divonis 2 tahun penjara, dengan sisa pidana penjara 1 tahun 3 bulan 20 hari,” papar Sukaji.
Saat kabur pun, lanjut Sukaji, Teteh tak menggunakan seragam warga binaan sebagaimana narapidana. Tapi menggunakan baju bebas warna hitam. Pihaknya sudah berupaya mencari dan berkoordinasi dengan kepolisian.
“Bagi masyarakat Kalbar mengetahui keberadaan narapidana ini untuk dapat melaporkannya ke aparat kepolisian dan petugas berwenang terdekat,” pintanya. (rk/yuz/jos/jpnn)
PONTIANAK - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat kecolongan. Salah satu napi wanita bernama Henny Choeruniesa alias
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Nenek di Sikka NTT Dilaporkan Hilang, Tim SAR Bergerak
- 2 ABK yang Hilang di Gili Motang Labuan Bajo Ditemukan, Begini Kondisinya
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Pj Wali Kota Tanjungpinang Terancam 8 Tahun Penjara
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel