Mengaku Laki-Laki, Minta Gambar Vulgar Polwan

Mengaku Laki-Laki, Minta Gambar Vulgar Polwan
Ilustrasi. Foto: pixabay.com

SURABAYA - Ika (nama samaran) masih duduk di bangku kelas 3 SMP, tapi sudah berani menipu orang lewat media sosial. Dia berhasil memikat para korban untuk mengirimkan gambar vulgar. Korban yang dikadalinya pun tidak mengenal profesi. Seorang polwan termasuk di antaranya.

Kasus itu tidak lama lagi masuk ke meja sidang. Jaksa Linda B. Karundeng belum lama ini mendaftarkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

 ''Saya masih menunggu penetapan jadwal sidang. Berkas sudah dilimpahkan,'' kata Linda kemarin.

Sidang kasus itu bakal dilaksanakan secara tertutup. Penyebabnya, terdakwa masih berusia 16 tahun. Kasusnya menjadikan sidang tidak bisa diikuti khalayak umum. Sebab, materinya menyangkut kesusilaan.

Ika yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP dianggap mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan lewat media sosial. Sejak 2015, Ika membuat akun Instagram dengan nama Virza. Beberapa bulan kemudian, nama akun itu diganti dengan Della.

Dengan akun itu dia berkenalan dan berteman dengan seorang polwan yang bertugas di Provos Polrestabes Surabaya dengan inisial NR. Ika juga memiliki akun BlackBerry Messenger (BBM) yang diberi nama Della. Keduanya intens berkomunikasi dengan dua akun itu.

Hanya, NR yang sempat keblinger akhirnya mengetahui kedok Ika yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan. Untung, polwan itu belum sempat mengirimkan gambar vulgar kepada pelaku.

Dari sanalah terungkap bahwa akun itu palsu. Setelah ada indikasi ketahuan, pelaku mengganti nama akun tersebut menjadi Noval Haksara. Aksi pelaku yang menjurus mesum itu belum berhenti. Dengan akun Noval, dia mengenal Sari (nama samaran).

''Pelaku mengaku sebagai laki-laki,'' jelas Linda.

Tampilan profil juga menggunakan gambar laki-laki. Nah, Sari tertarik dan merasa suka dengan gambar dan sosok Noval meski sebenarnya dia adalah Ika. Setelah intens berkomunikasi, pelaku meminta korban mengirimkan foto tanpa busana.

Karena sudah telanjur suka dan tergiur dengan bujuk rayu pelaku, korban mau-mau saja ketika disuruh mengirimkan gambar vulgar. Sayangnya, Linda menolak menjelaskan motif Ika itu.

''Nanti ikuti saja sidangnya. Kasusnya kan baru saja dilimpahkan,'' ujarnya.

Dia menegaskan, pelaku tidak memiliki perasaan suka sesama jenis. Hal itu sudah dikonfirmasikan dengan pelaku dan keluarganya.

Yang jelas, jaksa menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pelaku dianggap mentransmisikan muatan yang mengandung unsur asusila. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. (eko/c14/ady/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News