Si Oneng Minta Seleksi CPNS Disetop Dulu

Si Oneng Minta Seleksi CPNS Disetop Dulu
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyetop sementara seleksi CPNS. Ini setelah sidang paripurna DPR pada Senin (20/6) menyepakati sepuluh RUU masuk Prolegnas Prioritas 2016.

Salah satunya RUU Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Rieke, UU ASN memiliki kelemahan pokok dalam pengaturan normanya.

Yaitu tidak memuat ketentuan peralihan dari pengaturan yang lama ke pengaturan yang baru. Padahal ketentuan Peralihan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional.

"Tidak adanya peraturan peralihan dalam UU ASN berakibat terjadinya kekosongan hukum. Dengan demikian proses rekrutmen dan seleksi CPNS yang sedang berlangsung saat ini secara hukum dapat dikatakan tidak memiliki dasar dan payung hukum," kata Rieke di DPR, Senin.

Menurut pemeran Oneng dalam Sitkom Bajaj Bajuri itu, Kemenpan-RB belum menyelesaikan kewajiban membuat aturan turunan UU ASNm, berupa 19 PP dan 4 Perpres yang diamanatkan UU ASN.

Karena itu, Rieke meminta pimpinan DPR bersurat kepada pemerintah untuk menghentikan sementara proses rekrutmen dan seleksi CPNS. Terutama bagi pekerja  berstatus honorer dan PTT yang telah mengabdi pada negara di sektor pendidikan dan kesehatan.

Selain itu, pemerintah dan DPR diminta secepat mungkin menyelesaikan revisi UU ASN agar ke depan seluruh proses rekrutmen dan seleksi CPNS khususnya yang berstatus honorer dan PTT dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan berkeadilan. (fat/jpnn)


JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menyetop sementara seleksi CPNS. Ini setelah sidang paripurna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News