GILA!! Bupati Larang Polisi Patroli di Kawasan Ini

GILA!! Bupati Larang Polisi Patroli di Kawasan Ini
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Bupati Lombok  Timur (Lotim) Ali Bin Dahlan lagi-lagi membuat sensasi. Kali ini, pria yang disapa Ali BD itu melarang anggota polisi air melakukan patroli di sekitaran hutan Sekaroh.

Aturan itu tercantum dalam Surat yang dikeluarkan Sekda Lotim Nomor 522.5/528/HUTBUN/2016. Pada poin dua surat tersebut melarang anggota polisi melakukan patroli di kawasan tersebut.

Sementara itu, dalam surat tersebut, pengawasan tersebut berlandaskan atas pasal 104 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang menyatakan, Penyelenggaraan pemerintahan yang kongruen dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Dan pengawasan hutan tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang kongruen.

Kasatrolda Ditpolair Polda NTB AKBP Dewa Wijaya menilai keputusan Bupati itu sangat tidak tepat. Karena pengamanan itu harus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Terlebih lagi lanjutnya, kawasan tersebut rawan akan terjadi tindakan hukum. Baik, tindak pidana di wilayah perairan dari illegal fishing, logging, meaning, pencurian Ternak dan narkoba.

“Untuk itu perlu adanya pengawasan dari Polisi. agar pengamanan dan pengawasan lebih optimal,” ungkapnya seperti dilansir Lombok Post (JPNN Group).

Dia menjelaskan, tidak ada sejengkal  tanah di NKRI ini yang tidak boleh dimasuki Polri. Apa lagi bila diduga terjadi tindak pidana di daerah tersebut.

“Masa Hutan lindung di jaga Satpol PP. Penindakannya akan seperti apa nantinya jika terjadi tindak pidana,” ujarnya.

MATARAM - Bupati Lombok  Timur (Lotim) Ali Bin Dahlan lagi-lagi membuat sensasi. Kali ini, pria yang disapa Ali BD itu melarang anggota polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News