Polri dan PGRI Teken MoU, Isinya...

Polri dan PGRI Teken MoU, Isinya...
Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - SANGATTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrI) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menadatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengatur mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru.

MoU dengan nomor B/53/XII/2012 dan 1003/UM/PB/XX/2012 sudah mulai disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Disdikbud) kepada para guru di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, dengan melibatkan para pihak terkait. 

Dalam MoU tersebut menjelaskan latar belakang dilakukannya kerjasama. Yakni tentang perlindungan hukum dan keamanan bagi guru dalam menjalankan profesinya. 

“Dalam MoU tersebut memuat batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa, penyamaan persepsi tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya,” sebut Kadisdikbud Kutim, Iman Hidayat.

Kerjasama antara Polri dan PGRI ini bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum dan keamanan bagi profesi guru serta perlindungan atas hak kekayaan intelektual guru. 

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut juga dilatarbelakangi maraknya pemberitaan tindak kekerasan guru terhadap siswa yang dilaporkan ke kepolisian. Persoalan tersebutmerpakan akumulasi dari kurangnya komunikasi antara orang tua dengan anak, orang tua dengan guru, guru dengan peserta didik. 

MoU yang diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana. 

Perbuatan guru dengan niat melakukan tindak pidana serta perbuatan tidak disengaja yang menimbulkan tindak pidana.

SANGATTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (PolrI) bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menadatangani Memorandum of Understanding

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News