Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu agar Rakyat tak Bosan

Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu agar Rakyat tak Bosan
Rakyat melihat DPT di depan TPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) mulai menyusun draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Tiga undang-undang terkait pemilu, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, akan disatukan menjadi satu UU, yakni UU Penyelenggaraan Pemilu.

Anggota Tim Perumus draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, aturan terkait pemilu yang disatukan ini nantinya menjadi payung hukum penyelenggaraan pilpres dilakukan bersamaan dengan pileg. 

Nah, penyelenggaraan pilpres dan pileg yang dilakukan secara bersamaan ini, lanjut Guru Besar Istitut Ilmu Pemerintahan (IIP) itu, akan memberikan sejumlah manfaat.

“Antara lain, rakyat tidak perlu lagi bolak-balik ke TPS untuk memilih anggota legislatif, lantas memilih presiden dan wakil presiden. Tapi cukup sekali saja, sekali datang, agar rakyat tidak bosan. Sekaligus ini untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih,” beber mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu, kepada wartawan Selasa (21/5)

Manfaat lain, bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, juga akan lebih hemat. 

“Akan lebih efektif, efisien dan biaya bisa lebih murah karena honor-honor petugas pelaksana pemilu cukup sekali saja,” terangnya.

Dari aspek pengamanan, lanjutnya, juga akan lebih hemat. “Karena pengerahan aparat keamanan cukup sekali saja. Jadi, dengan simplifikasi ini penyelenggaraan pemilu akan lebih baik,” pungkasnya. 

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) mulai menyusun draf simplifikasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News