Ini Lho Jumlah Perda yang Pasti Dibatalkan

Ini Lho Jumlah Perda yang Pasti Dibatalkan
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Puluhan perda di Kalimantan Tengah dibatalkan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Berdasarkan data yang diunggah di website resmi Kemendagri, sebanyak 71 perda di Kalteng dibatalkan.

Dari jumlah tersebut, produk legislasi daerah terbanyak yang dibatalkan adalah Perda Kabupaten Barito Utara (Batara). Yakni 12 perda. Sedangkan yang paling sedikit adalah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Perda Kabupaten Murung Raya (Mura), masing-masing dua perda.

Belum diketahui persis hal-hal yang menjadi poin penyebab puluhan perda tersebut dibatalkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan, pembatalan perda-perda itu tak semuanya mengandung unsur pembatalan secara keseluruhan (total).

Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Jadi kalau cuma pasal per pasalnya, bukan berarti perdanya langsung tidak berlaku. Namun perlu kajian dan pembahasan bersama DPRD, bagaimana memperbarui pasal ini,” ujar Dodi, Selasa (21/6) kemarin. (nto/jos/jpnn)


PALANGKA RAYA – Puluhan perda di Kalimantan Tengah dibatalkan. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Berdasarkan data yang diunggah di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News