Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan

Simplifikasi UU Penyelenggaraan Pemilu, Penyempurnaan Aturan
Hiruk pikuk pemilu 2014. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) mulai menyusun draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu.

Simplifikasi ini merupakan penyatuan tiga undang-undang terkait pemilu, yakni UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Anggota Tim Perumus draf simplifikasi RUU penyelenggaraan pemilu, Djohermansyah Djohan, menjelaskan, dengan simplifikasi ini nantinya materi di UU dimaksud tetap dipakai.

“Tapi juga ada substansi-substansi baru yang akan dimasukkan yang tujuannya untuk lebih memudahkan, lebih menyederhakan penyelenggaraan pemilu,” terang Djohermansyah Djohan kepada wartawan, Rabu (22/6).

Dia memberi contoh, saat ini mulai menguat wacana sistem pemilu dengan proporsional terbuka yang dipakai pada pemilu 2014, agar diubah menjadi proporsional tertutup.

“Suara yang muncul dari parpolparpol, agar dikembalikan ke proporsional tertutup, parpol yang akan menentukan daftar urut dan pemilih menyoblos tanda gambar parpol. Karena dengan system proporsional terbuka telah memunculkan konflik internal partai (antarcaleg dari satu parpol, red),” beber Guru Besar di Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, itu.

Dikatakan Prof Djo, dengan sistem proporsional terbuka yang diberlakukan pada pemilu 2014, justru rakyat pemilih terkadang bingung karena tidak kenal dengan caleg yang ada di kertas suara. 

Meski demikian, lanjutnya, tidak serta merta nantinya langsung diubah begitu saja menjadi proporsional tertutup. 

JAKARTA – Guna mempersiapkan pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News