Alokasi Minyak untuk TWU Tertunda

Alokasi Minyak untuk TWU Tertunda
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengelola kilang minyak mini swasta satu-satunya di Indonesia PT Tri Wahana Universal (TWU) semestinya bisa mengurangi kerugian jika alokasi minyak yang menjadi hak mereka dijalankan sesuai kontrak yang ada.

Pada saat berakhirnya kontrak TWU dengan KKKS Blok Cepu yang beranggotakan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), PT Pertamina EP Cepu (PEPC) dan empat BUMD 15 Januari 2016, sebagai kelanjutannya TWU memiliki kontrak jual beli minyak mentah dengan PEPC untuk pasokan minyak mentah sebesar 6.000 BPH.

Seharusnya kontrak itu effektif berlaku 16 Januari 2016 dan berlaku sampai dengan 2019.

Sebelumnya TWU telah menerima pemberitahuan dari EMCL sebagai Operator Blok Cepu bahwa titik serah (delivery point) akan berpindah dari titik Early Production Facility (EPF) ke titik Central Processing Facility (CPF).

Pada saat selesainya pembangunan  CPF oleh EMCL pada 16 Januari 2016, pipa TWU juga telah siap tersambung ke ke fasilitas produksi utama CPF tersebut.

Ironisnya mulai 16 Januari 2016 justru pasokan minyak mentah Banyu Urip ke TWU berhenti. Hal tersebut karena adanya klausul di kontrak yang menyatakan bahwa setelah EPF berakhir, maka harga untuk minyak mentah yang diterima oleh TWU adalah dengan menggunakan formula harga yang ditentukan pemerintah.

Sampai saat ini TWU mengalami kerugian yang sangat besar karena telah berhenti berproduksi hampir enam bulan lamanya karena masih menunggu penetapan harga  tersebut oleh Pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja menyatakan akan segera membuat kebijakan penetapan harga sementara untuk TWU dalam waktu dekat.

JAKARTA - Pengelola kilang minyak mini swasta satu-satunya di Indonesia PT Tri Wahana Universal (TWU) semestinya bisa mengurangi kerugian jika alokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News