Oh...Semakin Banyak Istri Minta Cerai

Oh...Semakin Banyak Istri Minta Cerai
Foto Ilustrasi Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - SANGATTA – Dari tahun ke tahun, angka kasus perceraian di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur,  terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Dalam kurun satu tahun terakhir saja sudah terdapat sebanyak 482 perkara gugatan perceraian yang telah diproses Pengadilan Agama (PA) Sangatta. Sebagian besar di antaranya kini tinggal menunggu putusan akhir PA Sangatta saja lagi.

Diketahui, bahwa hadirnya orang ketiga dalam kehidupan rumah tanggan pasangan suami istri (pasutri) menjadi alasan sehingga para IRT tersebut mengajukan gugatan perceraian. 

Dengan demikian, ratusan IRT di Kutim kini harus siap-siap menyandang status janda. 

Menurut Panitra PA Sangatta Iman Syahrani, faktor penyebab gugatan perceraian yakni karena adanya perselisihan di dalam rumah tangga. Itu bisa dikarenakan faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga hadirnya orang ketiga.

“Dari laporan yang kami miliki, biasanya selain perselisihan, rata-rata para IRT mengajukan gugatan cerai karena alasan adanya orang ketiga dalam rumah tangga (perselingkuhan, red.) yang mereka miliki,” ungkap Iman didampingi Panitra Muda Hukum Ila Pujiastuti, Rabu (22/6) kemarin.

Termasuk tahun ini, kebanyakan yang menyampaikan gugatan perceraian yakni dari pihak istri. Bahkan perbandingannya mencapai dua hingga tiga kali lipat. Sebagian diantaranya masih ada yang sedang proses sidang, mediasi dan sudah mendapatkan putusan.

“Pada bulan April saja, dari 44 perkara gugatan perceraian yang masuk ke kami, hanya 4 perkara yang diajukan pihak suami. Sementara sisanya diajukan dari pihak istri. Kemudian di April, cerai gugat ada 29 perkara dan cerai talak hanya 13 perkara,” bebernya.

SANGATTA – Dari tahun ke tahun, angka kasus perceraian di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur,  terus mengalami peningkatan yang cukup

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News