Kabar Baik Lagi Buat PNS, Hari Ini Bisa Cair

Kabar Baik Lagi Buat PNS, Hari Ini Bisa Cair
PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com - KENDARI – Petunjuk teknis (juknis) mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS sudah terbit, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.

Sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) tertuang dalam PP Nomor 20 tahun 2016. Kini, eksekusi pembayaran tergantung bendahara keuangan masing-masing daerah.

Kepala BPKAD Sulawesi Tenggara (Sultra), Hj Isma mengungkapkan pembayaran gaji ke-13 dan 14 dilakukan tidak secara bersamaan. Untuk tahap awal, hanya gaji 14 yang akan dibayarkan. Pencairannya tergantung Surat Pencairan Membayar (SPM) yang diajukan SKPD masing-masing. 

Bila penyerahannya lebih cepat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sedangkan pembayaran gaji ke-13 baru akan dilaksanakan tanggal 1 Juli.

"Juknis gaji 13 dan THR sudah kami terima. Atas dasar surat itu, pencairannya sudah bisa dilaksanakan. Pembayarannya bisa dilakukan hari ini atau besok. Semuanya tergantung usulan SPM-nya dari SKPD. Kalau berkasnya sudah ada, maka akan langsung diproses. Namun pencairannya hanya untuk gaji ke-14 atau THR," beber Hj Isma Kepala BPKAD Sultra, Rabu (22/6) kemarin.

Untuk gaji ke-13 kata Hj Isma, pegawai tidak perlu menunggu lama. Pembayarannya akan dilaksanaan bersamaan dengan gaji bulan Juli. Pada tanggal 1 Juli, pembayarannya akan dimulai. 

Makanya, juknis mengenai pembayaran gaji ke-13 dan 14 telah diteruskan ke masing-masing SKPD. Harapannya, draft pembayarannya bisa segera diusulkan. Dengan begitu, pencairan gaji ke-13, 14 dan gaji bulan Juli bisa dituntaskan sebelum libur lebaran dan cuti bersama.

Sesuai petunjuk kata mantan Kepala BPKAD Konawe Selatan (Konsel) ini, besaran gaji ke13 dan 14 berbeda. Untuk gaji ke-14 atau THR, besaran yang diterima PNS hanya berupa gaji pokok. 

KENDARI – Petunjuk teknis (juknis) mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS sudah terbit, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016. Sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News