Petinggi MA Ini Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta

Petinggi MA Ini Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta
Andri Tristianto Sutrisna. Foto: dokumen jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap Rp 400 juta. 

Andri tidak sendirian. Jaksa KPK juga mendakwa rekannya, PNS Panitera Muda Pidana MA Kosidah bersama-sama Andri menerima suap.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, duit itu diterima Andri dari pengusaha Ichsan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat. 

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang Rp 400 juta  melalui Awang Lazuardi Embat dan Sunaryo," kata Burhanudin membacakan dakwaan Andri di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6). 

Menurut Jaksa, pemberian uang itu agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan sebagai terpidana korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Ini agar Ichsan tidak dieksekusi jaksa dan bisa memersiapkan pengajuan peninjauan kembali.

Andri didakwa melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  Kemudian juga pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News