Petinggi MA Ini Didakwa Terima Suap Rp 400 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap Rp 400 juta.
Andri tidak sendirian. Jaksa KPK juga mendakwa rekannya, PNS Panitera Muda Pidana MA Kosidah bersama-sama Andri menerima suap.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, duit itu diterima Andri dari pengusaha Ichsan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.
"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang Rp 400 juta melalui Awang Lazuardi Embat dan Sunaryo," kata Burhanudin membacakan dakwaan Andri di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).
Menurut Jaksa, pemberian uang itu agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan sebagai terpidana korupsi proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Ini agar Ichsan tidak dieksekusi jaksa dan bisa memersiapkan pengajuan peninjauan kembali.
Andri didakwa melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian juga pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Panata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Peringkat 4 Nasional EPPD 2023
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Mendagri Tito Maklumi Gibran Tak Hadiri Acara Penting Ini
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan