Bang Sanusi Suruh Ajudan Minta Sisa Kue ke Podomoro

Bang Sanusi Suruh Ajudan Minta Sisa Kue ke Podomoro
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, M Sanusi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber surat dakwaan perkara suap di balik proses pembahasan ‎Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Dari surat dakwaan atas Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, ada kode khusus untuk menggantikan istilah uang suap ke anggota DPRD DKI, M Sanusi.

KPU KPK Zainal Abidin mengungkapkan, ajudan Sanusi, Gerry Prastia menggunakan kata ‘kue’ untuk menggatikan uang suap. Hal itu diketahui dari komunikasi antara Gerry dengan Trinanda.

Gerry mulanya diperintah oleh Sanusi agar meminta duit sisa dari total Rp 2,5 yang dijanjikan Ariesman. Selanjutnya, Gerry mengirim pesan singkat ke  Trinanda.

"Pak, si Om (Sanusi, red) minta lagi kuenya,” kata JPU Zainal saat membacakan surat dakwaan atas Ariesman dan Trinanda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).

Trinanda yang menerima pesan singkat dari Gerry pun mengirim balasan.  “Oke ntar dikonfirmasi lagi," tutur Zainal mengutip isi pesan Trinanda ke Gerry.

Gerry pun terus menagih uang ke Trinanda. Tujuannya agar sisa uang untuk Sanusi bisa segera dikirim.

"Pak, om minta besok kuenya. Makasih," kata Zainal menirukan ucapan Gerry ke Trinanda.

Pada 30 Maret 2016, Trinanda menyampaikan permintaan itu ke Ariesman. Sehari setelahnya atau 31 Maret 2016, Sanusi kembali mengingatkan Gerry soal sisa "kue" itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News