Pejabat MA Juga Didakwa Terima Gratifikasi

Pejabat MA Juga Didakwa Terima Gratifikasi
Pejabat MA Juga Didakwa Terima Gratifikasi

jpnn.com - JAKARTA -- Selain suap Rp 400 juta, Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Dit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna juga didakwa menerima gratifikasi Rp 500 juta. 

Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanudin mengatakan, uang tersebut diberikan oleh pengacara di Pekanbaru, Riau, Asep Ruhiat.

"Menerima gratifikasi yang berhubungan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Burhanudin di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).

Menurut Burhanudin, Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA. 

Pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang ditanganinya. Pada pertemuan tersebut, lanjut Jaksa, Andri menerima uang sebesar Rp 300 juta.

Pada November 2015,  di Summarecon Mall, Andri kembali menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep. Selain itu, Andri juga menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK, yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.

"Sejak menerima uang Rp 500 juta, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK," kata jaksa.

Seperti diketahui, Rp 500 juta ditemukan saat penyidik menangkap Andri di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang. Andri dalam sebuah kesempatan membantah itu uang suap atau gratifikasi. (boy/jpnn) 


JAKARTA -- Selain suap Rp 400 juta, Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Dit Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News