Hai KPK, Please Simak Omongan Pak Ruki soal Kasus Sumber Waras Ini

Hai KPK, Please Simak Omongan Pak Ruki soal Kasus Sumber Waras Ini
Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ Taufiequrachman Ruki menyatakan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebenarnya telah terpenuhi. Menurutnya, kerugian negara Rp 191 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum.

Ruki mengaku sudah memperlajari hasil audit BPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras. Mantan polisi yang pernah menjadi anggota BPK itu bahkan menyimak sendiri laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

“Saya pelajari semua. Saya pelajari dari perspektif auditor,” katanya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/6). ”Kerugian sudah pasti perbuatan melawan hukum.”

Ruki bahkan menyebut persoalan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tidak hanya pada kerugian negara. Sebab, ada pula prosedur yang dilanggar oleh Pemprov DKI.

Ruki menuturkan, lahan RS Sumber Waras mestinya langsung menjadi milik Pemprov DKI karena pembeliannya menggunakan pola cash and carry. Namun, dalam perjanjian jual beli lahan RS Sumber Waras, ternyata Pemprov DKI baru bisa menguasai sepenuhnya setelah dua tahun.

Ruki pun menganggap hal itu sebagai sebuah keanehan. “Logikanya dari undang-undang keuangan negara itu udah nggak bener‎," sindirnya.

Karenanya Ruki menegaskan, sebenarnya ada clue atau petunjung penting tentang kasus RS Sumber Waras. Sebab, kasus itu sudah masuk KPK saat Ruki masih menjadi pelaksana tugas (Plt) ketua di lembaga antirasuah itu menggantikan Abraham Samad.

"Sayangnya ketika masuk (penyelidikan, red), masa jabatan saya sebagai Plt habis. Maka saya teruskan ke pimpinan yang baru karena perkaranya baru di tahap penyelidikan," ‎pungkasnya. (dna/JPG/ara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News