Pembayaran THR Molor? Ayo Cepat Lapor!

Pembayaran THR Molor? Ayo Cepat Lapor!
Grafis: Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com - MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang membuka posko pengaduan bagi buruh di perusahaan swasta yang mengalami persoalan dalam tunjangan hari raya (THR). Posko THR itu berada di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Magelang di Jalan Ahmad Yani.

Kepala Disnakertransos Muji Rochman mengatakan, posko itu untuk membantu buruh mendapat pendampingan dan advokasi terkait pembagian THR. ”Karyawan juga bisa mendapatkan informasi, sosialisasi, pengaduan maupun bantuan hukum,” katanya seperti diberitakan Radar Kedu (Jawa Pos Group).

Muji menjelaskan, pembayaran THR sudah secara tegas diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 4 Tahun 1994. Kendati demikian, realisasi di lapangan memang terkadang tak sesuai ketentuan.

Misalnya, ada THR dalam bentuk barang. “Seharusnya THR itu bukan barang,” ujarnya.

Muji menambahkan, legalisasi pemberian THR ditentukan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ada aturan baru bahwa pekerja yang baru bekerja kurang dari tiga bulan mendapat THR secara proporsional.

Itulah yang membedakannya dari mekanisme pembayaran THR tahun lalu. Ketika itu THR hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal selama tiga bulan. “Sekarang satu bulan sudah dapat, tapi proporsional,” jelas Muji.

Asisten Humas Perlengkapan dan Umum Sekretaris Daerah Kota Magelang Aris Wicaksono menambahkan, posko THR memang untuk memfasilitasi karyawan perusahaan yang ingin mengadu masalah pembayaran THR. Aris menegaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kemenaker maka THR harus dibayarkan paling lama tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran.

Aris berharap seluruh perusahaan di Kota Magelang bisa membayarkan hak para karyawan sesuai ketentuan dari pemerintah. Apalagi, kebutuhan menjelang Lebaran biasanya meningkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News