Ini Jumlah Anggaran untuk Bayar Gaji Ke-13 dan 14
jpnn.com - PANGKALAN BUN – Aparatur Sipil Negara di Kotawaringin Barat bakal segera mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Pemerintah Kabupaten Kobar sudah menyiapkan dana sebesar Rp 32 miliar.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar Muhammad Fauzi mengungkapkan, petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 telah terbit, yakni melalui PMK Nomor 96/PMK.05/2016 dan PMK Nomor 97/PMK.05/2016.
”Kami siapkan sekitar Rp 32 miliar lebih, dan itu cukup. Jadi tidak perlu takut kalau sampai tidak terbayar. Semua akan terbayar,” ujarnya sebagaimana dilansir laman Kalteng Pos, Minggu (26/6).
Dia menambahkan, hingga Jumat (24/6), sebagian besar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mengajukan untuk pembayaran gaji itu. Surat perintah membayar pun juga sudah banyak yang masuk.
”Sebagian besar sudah mengajukan, bahkan sudah ada yang telah kami bayarkan. Mungkin yang sedikit lama hanya beberapa SKPD yang jumlah personelnya banyak. Namun kami akan segera memproses begitu berkas yang masuk lengkap,” terangnya.
Dia menjelaskan, nominal gaji ke-13 sama dengan besaran gaji yang diterima di awal bulan lalu. Sedangkan gaji ke-14 adalah hanya berupa gaji pokok. (sla/oes/jos/jpnn)
PANGKALAN BUN – Aparatur Sipil Negara di Kotawaringin Barat bakal segera mendapatkan gaji ke-13 dan 14. Pemerintah Kabupaten Kobar sudah menyiapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Asuransi Astra Berikan Literasi dan Inklusi Keuangan kepada Nelayan di Tangerang
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir