KPK Bidik Sanusi Pasal Pencucian Uang

KPK Bidik Sanusi Pasal Pencucian Uang
M Sanusi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka suap reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aset-aset mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta ini.

"Kami sedang memeriksa saksi yang  terkait beberapa aset yang diduga dimiliki MSN dan yang diduga terkait pencucian uang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (27/6).

KPK telah memeriksa beberapa saksi, seperti pegawai swasta, lembaga keuangan dan notaris. Hari ini, Senin (27/6), KPK memanggil saksi yakni Operational Manager Astra International Biyouzmal, Direktur Legal PT Wahana Auto Ekamarga, Musa dan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

"Tapi, sejauh ini semuanya masih pemeriksaan saksi," kata Yuyuk.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka suap reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan pasal tindak pidana pencucian uang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News