Soal Teman Ahok, Hadar: Nanti Kami Dikira Ingin Menjatuhkan
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, idealnya aturan terkait tim relawan bakal calon kepala daerah seperti Teman Ahok, diatur dalam undang-undang. Sehingga penyelenggara dapat lebih baik mengawasi terkait aktivitas yang dilakukan.
"Jadi idealnya, ke depan dituangkan saja dalam undang-undang. Kalau kami mengatur mundur, saya kira akan ada protes, itu kerepotan juga kan kami," ujar Hadar, Senin (27/6).
Menurut Hadar, pihaknya tidak bisa mengawasi aktivitas relawan Teman Ahok saat ini, karena belum masuk tahapan pendaftaran pasangan calon.
Selain itu, pengawasan juga baru dapat dilakukan apabila Teman Ahok nantinya dimasukkan secara resmi sebagai bagian dari pendukung Ahok maju dalam pilkada.
"Kami bisa berperan ketika mereka datang (mendaftarkan pencalonan Ahok lewat jalur perseorangan,red) ke KPUD DKI Jakarta 3-7 Agustus mendatang. Jadi kalau kami didorong inisiatif melakukan ini sekarang, tidak kuat. Nanti kami dikira ingin menjatuhkan mereka. nanti dikira mencari-cari jadinya," ujar Hadar.
Hadar menilai, aturan terkait relawan penting dimasukkan dalam UU Pilkada, karena upaya-upaya seperti yang dilakukan Teman Ahok, tidak bisa dipisahkan dengan upaya paslon menggalang dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan.
"Jadi saya kira baik diatur, jadi mereka juga buat kegiatan ya harus terdaftar dan juga bisa ada hubungan, jangan lepas-lepas begitu," ujar Hadar.
Hadar menilai aktivitas relawan penting diatur, karena ada pelibatan masyarakat yang cukup besar di dalamnya. Selain itu juga ada dana publik yang mungkin dikumpulkan.
"Jadi harus ada transparansi dan ada keadilan antara paslon satu dengan lainnya. Dengan diatur akan terlihat perbandingannya, kalau sekarang hanya analisis sendiri," ujar Hadar.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, idealnya aturan terkait tim relawan bakal calon kepala daerah seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melenggang ke Senayan, Fathi Ungguli Petahana 3 Periode
- Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Lodewijk Tegaskan Munas Golkar Hanya Bisa Digelar Desember
- Airlangga Dinilai Jadi Tokoh Utama di Balik Melejitnya Suara Golkar di Pemilu 2024
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru