Soal Teman Ahok, Hadar: Nanti Kami Dikira Ingin Menjatuhkan

Soal Teman Ahok, Hadar: Nanti Kami Dikira Ingin Menjatuhkan
Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, idealnya aturan terkait tim relawan bakal calon kepala daerah seperti Teman Ahok, diatur dalam undang-undang. Sehingga penyelenggara dapat lebih baik mengawasi terkait aktivitas yang dilakukan. 

"Jadi idealnya, ke depan dituangkan saja dalam undang-undang. Kalau kami mengatur mundur, saya kira akan ada protes, itu kerepotan juga kan kami," ujar Hadar, Senin (27/6).

Menurut Hadar, pihaknya tidak bisa mengawasi aktivitas relawan Teman Ahok saat ini, karena belum masuk tahapan pendaftaran pasangan calon. 
Selain itu, pengawasan juga baru dapat dilakukan apabila Teman Ahok nantinya dimasukkan secara resmi sebagai bagian dari pendukung Ahok maju dalam pilkada. 

"Kami bisa berperan ketika mereka datang (mendaftarkan pencalonan Ahok lewat jalur perseorangan,red) ke KPUD DKI Jakarta 3-7 Agustus mendatang. Jadi kalau kami didorong inisiatif melakukan ini sekarang, tidak kuat. Nanti kami dikira ingin menjatuhkan mereka. nanti dikira mencari-cari jadinya," ujar Hadar.

Hadar menilai, aturan terkait relawan penting dimasukkan dalam UU Pilkada, karena upaya-upaya seperti yang dilakukan Teman Ahok, tidak bisa dipisahkan dengan upaya paslon menggalang dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan.  

"Jadi saya kira baik diatur, jadi mereka juga buat kegiatan ya harus terdaftar dan juga bisa ada hubungan, jangan lepas-lepas begitu," ujar Hadar.

Hadar menilai aktivitas relawan penting diatur, karena ada pelibatan masyarakat yang cukup besar di dalamnya. Selain itu juga ada dana publik yang mungkin dikumpulkan.

"Jadi harus ada transparansi dan ada keadilan antara paslon satu dengan lainnya. Dengan diatur akan terlihat perbandingannya, kalau sekarang hanya analisis sendiri," ujar Hadar.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, idealnya aturan terkait tim relawan bakal calon kepala daerah seperti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News