Mendagri: Masa Urus KTP dan Akta Lahir Harus Bayar?

Mendagri: Masa Urus KTP dan Akta Lahir Harus Bayar?
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pencabutan sejumlah peraturan daerah, sama sekali tidak akan memberatkan, apalagi kalau disebut malah bakal merugikan keuangan daerah. 

Pasalnya, aturan-aturan dibatalkan lebih karena memperlambat investasi, sehingga justru akan lebih menguntungkan bagi daerah dengan banyaknya investasi yang masuk. 

"Saya kira tidak itu ya. Apalagi yang kami cabut itu yang bertentangan dengan aturan di atasnya," ujar Tjahjo, Senin (27/6) petang.

Saat diberi contoh ada perda yang dibatalkan terkait retribusi, sehingga mengurangi pendapatan daerah, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyatakan, tidak berpengaruh besar. Apalagi pembatalan juga lebih kepada kepentingan masyarakat banyak. Misalnya, retribusi bagi pengurusan akta kelahiran dan mengurus pembuatan dan perpanjangan KTP.

"Kecil lah. Masa mengurus akta kelahiran dan KTP harus bayar. Kan kasihan. Lebih baik pajak-pajak yang lain," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, dari total 3.143 perda provinsi, kabupaten/kota dan Peraturan Mendagri yang dibatalkan, sekitar 400 perda terkait dengan retribusi KTP, akta kelahiran dan urusan masyarakat lain. Langkah ini perlu dilakukan, karena intinya jangan sampai aturan justru memberatkan masyarakat. 

"Istilahnya itu seperti nasi rames. Boleh makan nasi rames, tapi yang tidak mahal. Jadi para bupati penting berinisiatif mencabut sendiri perda yang bermasalah dan mengevaluasi sendiri yang dianggap menghambat dan tidak sesuai," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pencabutan sejumlah peraturan daerah, sama sekali tidak akan memberatkan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News