Peringatan Serius untuk PNS, Jangan Coba-coba Melanggar
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Bulungan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika bandel, Pemkab Bulungan tak segan menjatuhkan sanksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja, ditegaskan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril meminta semua abdi negara mematuhi aturan tersebut.
“Aturan sudah jelas tidak diperbolehkan. Jadi kalau sampai ada yang ketahuan menggunakan mobil dinas, kita juga tidak segan untuk mengeluarkan surat teguran,” kata Syafril di laman Bulungan Post, Senin (27/6).
Dia mengatakan, larangan tersebut diterapkan karena khawatir akan disalahgunakan dan berisiko rusak kalau dipakai untuk pulang kampung atau liburan.
“Kalau untuk digunakan di dalam kota mungkin bisa saja diizinkan menggunakan mobil dinas, tapi kalau menempuh jarak jauh, misalnya ke Berau, lebih baik pakai mobil pribadi saja,” ujarnya. (erv/fen/jos/jpnn)
TANJUNG SELOR – Para pegawai negeri sipil di Kabupaten Bulungan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika bandel, Pemkab Bulungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer