KPK dan Kepolisian Berhak Periksa Keuangan Teman Ahok

KPK dan Kepolisian Berhak Periksa Keuangan Teman Ahok
Hadar N Gumay. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, aparat penegak hukum lebih memungkinkan masuk mengawasi anggaran Teman Ahok, daripada penyelenggara pemilu. Apalagi kalau dibalik pengumpulan dana yang dilakukan relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama maju dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta, ada indikasi pelanggaran.

"Kalau ini ada uang-uang terlarang, saya kira penegak hukum saja berperan. KPU tidak bisa sekarang ini," ujar Hadar, Senin (27/6).

Menurut Hadar, penegak hukum memungkinkan, karena hal tersebut merupakan kewajiban aparat. Sementara KPU, baru dapat mengawasi ketika pasangan calon ditetapkan dan melaporkan dana awal kampanye.

"Kalau itu ada kaitannya dari tindak pidana, merekalah (KPK, Polri,red)," ujar Hadar.

Hadar mengemukakan pandangannya, menyikapi rekomendasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Mereka menilai, munculnya gerakan relawan merupakan fenomena baru dalam politik elektoral di Indonesia.

Namun belakangan Teman Ahok diguncang dengan berbagai persoalan. Semisal informasi yang menyebutkan adanya aliran uang sebesar Rp 30 miliar, yang diduga diterima dari salah satu pengembang reklamasi.

Karena itu ketiga lembaga merekomendasikan, KPU segera menyusun Peraturan KPU yang mengatur kewajiban pelaporan dan audit dana pra-pendaftaran dari kandidat dan relawan pendukungnya, dalam pelaksanaan pilkada 2017.

Selain itu juga merekomendasikan, calon kandidat pilkada dan relawan yang saat ini aktif melakukan aksi dukungan dan menggalang dana publik, berinisiatif menyusun dan melaporkan laporan keuangan mereka kepada KPU serta membukanya kepada publik.(gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, aparat penegak hukum lebih memungkinkan masuk mengawasi anggaran Teman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News