Majelis Hakim Tolak Eksepsi Jessica, Pengacara: Ada Baiknya..
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Meski mengaku pasrah, Tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan ada sisi positif keputusan itu.
Setidaknya kata Otto, masyarakat bisa mengetahui semua fakta yang terjadi sebenarnya terkait kasus kliennya.
"Keputusan ini sebenarnya ada plus minusnya. Kalaupun tadinya itu dikabulkan ada baiknya, karena cepat selesai. Tapi kalau ditolak ada baiknya masyarakat jadi lebih tahu apa yang terjadi," ujar Otto.
Dia berharap, fakta sebenarnya akan terungkap dan Jessica dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Jadi kami akan siap-siap untuk menghadapi sidang selanjutnya. Mudah-mudahan nanti bisa diikuti, dalam persidangan akan terungkap semua apa fakta yang sesungguhnya," tandas Otto. (Mg4/chi/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Selasa (28/6). Meski mengaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arahan Prabowo Agar Pendukung Tidak Turun ke Jalan Dinilai Sebagai Kenegarawanan
- PUI Nilai Polri Sukses Mengamankan Arus Mudik Lebaran
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Ditangkap Densus, 8 Orang Kelompok Jemaah Islamiyah Jadi Tersangka
- Formasi CPNS 2024 & PPPK Terbanyak untuk Honorer Tenaga Teknis
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor