Hayooo..PNS Dilarang Ajukan Cuti Mepet Libur Lebaran Lho

Hayooo..PNS Dilarang Ajukan Cuti Mepet Libur Lebaran Lho
PNS. Foto: dok.JPNN

SURABAYA –Pemerintah daerah Jawa Timur kembali mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah untuk tidak mengajukan cuti tahunan. Larangan itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

Berdasar surat nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 dari Kemen PAN-RB, para pimpinan instansi diimbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada pegawainya. Itu berlaku bagi PNS maupun anggota TNI dan Polri di lingkungan instansi masing-masing.

 ''Khususnya pada 11-15 Juli 2016,'' ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Akhmad Sukardi.

Sukardi menjelaskan, pemerintah pusat sengaja membuat peraturan itu agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Sebab, para pegawai telah mendapatkan libur yang cukup panjang. Yaitu, sembilan hari sesuai dengan libur Lebaran yang tertera di kalender.

''Karena liburnya sudah panjang, jadi diminta tidak menambah lagi,'' tuturnya.

Khusus bagi aparatur negara yang tugasnya berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mereka juga diimbau tidak mengajukan cuti saat Lebaran. Misalnya, dokter dan perawat yang bertugas memberikan pelayanan kepada pasien selama hari raya. Termasuk, PNS dishub dan LLAJ di kota/kabupaten juga tidak boleh cuti. Cuti baru boleh diambil setelah H+7 Lebaran.

Sukardi mengatakan, aturan itu sudah disampaikan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Jatim. Dokter dan perawat bertugas merawat pasien. Sedangkan personel dishub dan LLAJ wajib membantu kelancaran lalu lintas.

Namun, Pemprov Jatim memberikan pengecualian kepada pegawai yang mengajukan cuti karena ada keluarga yang sakit atau tertimpa musibah.

''Mengutamakan pelayanan publik, pahalanya besar karena mengorbankan kepentingan pribadi demi membantu orang lain,'' imbuhnya.

Sukardi menambahkan, setelah cuti bersama berakhir, seluruh aktivitas di instansi Pemprov Jatim harus sudah berjalan normal. Terutama penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, seluruh pegawai diwajibkan mengikuti apel pagi pada hari pertama masuk setelah cuti bersama. (ant/c7/fat/flo/jpnn)


SURABAYA –Pemerintah daerah Jawa Timur kembali mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah untuk tidak mengajukan cuti tahunan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News