Gara-gara Curi BH, Ibu Ini Masuk Penjara
jpnn.com - SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena terbukti mencuri BH dan celana dalam di mal Royal Plaza Surabaya.
Pencurian ini pun dilakukan terdakwa dua kali hingga akhirnya berhasil ditangkap. Aksi ibu satu anak ini terungkap pada aksinya yang terakhir.
Yustika ditangkap petugas keamanan Royal, karena saat keluar dari mal alarm berbunyi. Tak ada perlawanan saat ditangkap. Yustika pasrah saja karena ada bukti dan bunyi alarm yang mendeteksinya. Dia kemudian diserahkan ke Polsek Wonokromo.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa enam bulan penjara.(end/flo/jpnn)
SURABAYA--Yustika Rita Cahyono hanya bisa menutupi wajahnya di hadapan majelis hakim. Warga Sidosermo Surabaya ini divonis empat bulan penjara, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Ini Tampang 3 Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sukoharjo, 2 Orang Terduduk di Kursi Roda
- Viral Aksi Begal Mobil di Bogor, Kompol Lutfi Bilang Begini
- 5 Oknum Polisi Keroyok Warga Secara Brutal, Terekam CCTV