Merger 3 Perusahaan Grup Ciputra Segera Terwujud

Merger 3 Perusahaan Grup Ciputra Segera Terwujud
Ilustrasi. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan Grup Ciputra menggabungkan (merger) tiga perusahaan di bidang properti bakal segera terwujud. Saat ini, manajemen hanya tinggal menunggu tuntasnya revisi PP No 48/1994.

Aturan yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid XII itu diyakini rampung tidak lama lagi.

’’Semoga dalam satu atau dua bulan sudah selesai, (merger Grup Ciputra, Red) akan jalan lagi,’’ ungkap Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso.

Peraturan tersebut memang tidak spesifik untuk penggabungan aset di sektor properti. Sebab, di dalamnya, termasuk pembebasan pajak tanah yang dijual demi kepentingan infrastruktur, baik itu pelabuhan, jalan tol, maupun airport.

Tetapi, emiten dengan kode CTRA tersebut bisa memanfaatkan aturan itu untuk merealisasikan niat merger di Grup Ciputra. Namun, bagi CTRA, aturan tersebut ditunggu karena merger tidak terkendala beban pajak tinggi.

Sebab, merger dilakukan tidak untuk mendatangkan sumber pendanaan baru. ’’Tidak dalam rangka menarik dana masyarakat. Kalau itu terus bayar pajak, kan seluruh public shareholder pasti keberatan,’’ ucapnya.

Terlebih, niat merger adalah mewujudkan keinginan investor. Supaya ketika CTRA, PT Ciputra Properti Tbk (CTRP), dan PT Ciputra Surya Tbk (CTRS) digabung, lebih sederhana dan efisien.

Selain itu, size perusahaan menjadi lebih besar. Dia memperkirakan, valuasi saham CTRA meningkat dua kali lebih besar ketika CTRP dan CTRS sudah dilebur ke induknya itu.

JAKARTA - Keinginan Grup Ciputra menggabungkan (merger) tiga perusahaan di bidang properti bakal segera terwujud. Saat ini, manajemen hanya tinggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News