Yuddy Perintahkan Semua Mobil Dinas Disegel
jpnn.com - JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan agar PNS, TNI/Polri jangan coba-coba menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.
Itu sebabnya seluruh pimpinan instansi diminta untuk mengaudit jumlah kendaraan dinas yang dipakai operasional kantor, setelah itu disegel.
"Tanggal 1 hari terakhir masuk kantor. Karena itu mulai 30 Juni, seluruh instansi sudah menghitung jumlah kendaraan dinas. Setelah itu 1 Juli langsung dikandangkan dan disegel agar tidak dipakai oleh PNS mana pun," tegas Menteri Yuddy dalam konpres di kantornya, Rabu (29/6).
Dengan menghitung jumlah kendaraan operasional, lanjutnya, akan mudah melakukan pengawasan. Misalnya kendaraan operasional ada 50, mulai 1 Juli sampai 10 Juli harus tetap di kantor. Kendaraan dinas baru bisa menggunakan mobil dinasnya pada 11 Juli.
"Kalau misalnya ada kendaraan yang berkurang, harus diusut siapa pejabat yang memberikan izin penggunaan mobil dinas tersebut. Yang berani keluarkan izin harus diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Yuddy menambahkan, dia tidak main-main dengan hal ini. Karena mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kegiatan operasional kantor.
Hanya kendaraan dinas yang melekat di jabatan yang bisa digunakan untuk mudik. Semisal pejabat menteri, wakil menteri, pejabat eselon satu dan dua, sebagian pejabat eselon tiga. (esy/jpnn)
JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi kembali menegaskan agar PNS, TNI/Polri jangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024