Sprindik Baru Hadi Poernomo, Basaria: Bisa Saja!

Sprindik Baru Hadi Poernomo, Basaria: Bisa Saja!
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali praperadilan yang memenangkan tersangka keberatan pajak BCA mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pihaknya bisa saja menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan ini. "Bisa, bisa saja," tegas Basaria di markas KPK, Rabu (29/6) malam. Menurut Basaria, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan. Setelah diterima nanti, masih akan dipelajari terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya. "Lagi ambil dulu putusannya, kami baca dan pelajari dulu. Kan sekarang baru dengar-dengar saja," katanya.    Seperti diketahui, MA menolak putusan PK KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus keberatan pajak yang diajukan BCA.

Putusan PK mantan Direktur Jenderal Pajak ini diketok oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Salman Luthan serta anggota masing-masing Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume.(boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami Putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali praperadilan yang memenangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News