Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini

Ketua dan Wakil Ketua PN yang Minta THR Akhirnya Dimutasi ke Daerah Ini
Y. Erstanto Windiolelono dan Indarto. Foto: pn-tembilahan.go.id

jpnn.com - TEMBILAHAN - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno SH, MH dan wakilnya M Indarto. Merkea dimutasi dan menjadi hakim non palu.

Keduanya dicopot lantaran PN Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau menyebarkan surat kepada para pengusaha setempat yang berisikan permintaan bantuan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pengawai PN.

Surat itu dilengkapi kop resmi PN. Surat tersebut ditandatangi Y Erstanto sebagai ketua PN. Surat itu tersebar ke masyarakat. 

Mendengar kabar itu, lembaga yang dipimpin Hatta Ali pun turun gunung untuk memastikan kebenaran surat tersebut. 

“Kami sudah memeriksa, dan yang bersangkutan benar meminta bantuan THR kepada pengusaha melalui surat resmi. Kami mengadakan rapat untuk membahas masalah itu,” terang Juru Bicara (Jubir) MA Suhadi, Selasa (28/6).

Suhadi mengatakan, rapat itu memutuskan untuk memberikan sanksi bagi Erstanto yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai.

Sebelumnya, pihak pengadilan tinggi juga sudah melakukan pemeriksanaan terhadap yang bersangkutan. Menurut dia, Erstanto mengakui perbuatannya itu. Dia yang memerintah menyebarkan surat permintaan THR kepada para pengusaha.

“Jelas dia melanggar aturan disiplin,” paparnya.

TEMBILAHAN - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi mencopot Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Y Erstanto Windioleleno SH, MH dan wakilnya M Indarto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News