Bu Janda Ajak Putri Belianya Ladeni Pria Tua, Ini Reaksi KPAI

Bu Janda Ajak Putri Belianya Ladeni Pria Tua, Ini Reaksi KPAI
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan seorang janda berinisial YK yang mengajak putri belianya bercinta dengan pria tua berinisial MS di Salatiga, Jawa Tengah. Dalam pandangan KPAI, perbuatan YK dan MS sudah bisa dikenai ketentuan di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, ada dua langkah darurat yang harus dilakukan terkait dengan kasus tersebut. Pertama adalah tindakan terhadap anak yang menjadi korban.

Sedangkan langkah kedua adalah rehabilitasi. “Melakukan rehabilitasi pada anak yang menjadi korban," kata Asrorun kepada JPNN.com, Rabu (29/6).

Asrorun menyatakan, harus ada pemberatan hukuman bagi pelaku. Bagi orang tua korban, perlu dikenai tambahan sepertiga dari hukuman pokok. "Ini sesuai Undang-undang Perlindungan Anak," ucap Asrorun.

Sedangkan bagi MS yang menjadi pelaku pemerkosaan, kata Asrorun, harus dikenakan pemberatan hukuman berdasarkan Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri atau pemasangan chip.

Seperti diberitakan, MS (56) merupakan warga Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sedangkan YK tinggal di Kudus, Jawa Tengah.

Pada 18 Juni lalu, YK mengajak putrinya yang masih duduk di kelas V SD -sebut saja Yasmin-  ke Salatiga dengan alasan untuk jalan-jalan. YK juga berdalih hendak menemui calon suaminya.

Di Salatiga, YK dan Yasmin bertemu MS di daerah Seruni. Selanjutnya, MS mengajak YK dan Yasmin ke sebuah hotel kelas melati di Salatiga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News