Kosmetik Berbahaya Dipromosikan Secara Online

Kosmetik Berbahaya Dipromosikan Secara Online
Ilustrasi Foto: Riau Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis, nilai keekonomian dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan terhadap kosmetika yang mengandung bahan berbahaya mencapai Rp 7,8 miliar. Sementara dari pengawasan intensif mencapai Rp 6,2 miliar.

"Nilai keekonomian dari pengawasan dengan target khusus mencapai Rp 15,3 miliar," ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen BPOM Ondri Dwi Sampurno, Kamis (30/6). 

Menurut Dwi, temuan tersebut berdasarkan pengawasan sepanjang semester pertama 2016. Dengan temuan 43 item kosmetika mengandung bahan berbahaya.

"Produk-produk kosmetika tersebut diperoleh dari sarana industri, importir dan badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, serta sarana distribusi kosmetika yang meliputi klinik kecantikan dan multi level marketing (MLM)," ujar Dwi.

Selain itu, Badan POM kata Dwi, juga menjaring produk kosmetika berbahaya yang diedarkan atau dipromosikan melalui media elektronik, termasuk laman penjualan online.

"Terhadap seluruh temuan kosmetika mengandung bahan berbahaya telah dilakukan tindak lanjut secara administratif. Antara lain, pembatalan izin edar, perintah penarikan dan pengamanan produk dari peredaran, serta pemusnahan produk," ujarnya.

BPOM kata Dwi, juga telah memberi sanksi administratif. Sejumlah tindak pidana di bidang kosmetika juga telah ditindaklanjuti secara pro-justisia. 

"Selama 2016, Badan POM telah menindaklanjuti 16 kasus di bidang kosmetika secara pro-justitia. Sedangkan untuk kurun waktu lima tahun terakhir, terdapat 472 perkara kosmetika dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi penjara 2 tahun 7 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta," ujar Dwi.(gir/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis, nilai keekonomian dari hasil pengawasan rutin yang dilakukan terhadap kosmetika yang mengandung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News