Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya

Harga Gas Murah Mulai Berlaku, Ini Nominalnya
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Harga gas industri yang ditahan pada USD 6 per mmbtu mulai berlaku secara bertahap. Ini setelah Kementerian ESDM resmi merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM 16/2016 tentang insentif diskon harga gas untuk industri kemarin (30/6).

Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mejelaskan, kebijakan paket ekonomi jilid III itu akan berlaku pada kontrak prioritas dulu. Tim task force disebut akan mengidentifikasi kontrak mana saja yang harganya masih lebih dari USD 6 per mmbtu.

’’Semoga mulai Juli sudah bisa berjalan dengan bertahap. Nanti dicari mana yang prioritas,’’ ujarnya. Wirat menyatakan, banyak kontrak hulu yang masih mahal. Saat ini tim task force sudah menemukan 36 kontrak yang harga gasnya di atas USD 6 per mmbtu.

Meski aturan yang menjadi turunan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2016 itu resmi keluar, belum diketahui berapa berkurangnya pendapatan negara. Seperti diberitakan, beleid untuk menekan harga gas supaya tidak lebih dari USD 6 per mmbtu itu diambil dari pendapatan negara.

’’Tim task force belum menghitung berapa pengurangan pendapatan negara dan berapa pertumbuhan ekonominya,’’ katanya.

Yang perlu diwaspadai dari berlakunya permen itu adalah konsistensi menekan harga. Sebab, bukan tidak mungkin ada yang nakal dan tidak menurunkan harga ketika masuk hilir.

Permen tersebut hanya mengatur diskon harga untuk gas di hulu. Wirat mengakui, tidak semua gas yang keluar dari hulu langsung masuk ke industri. Ada alokasi yang diberikan kepada trader.

Kementerian sudah berniat memberangus trader yang bermodal kertas tanpa infrastruktur karena bisa mengacaukan permen itu. ’’Itu tantangannya. Tim task force harus bekerja sama dengan berbagai pihak supaya implementasi di hilir tetap sama,’’ ucapnya.

JAKARTA – Harga gas industri yang ditahan pada USD 6 per mmbtu mulai berlaku secara bertahap. Ini setelah Kementerian ESDM resmi merilis Peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News