Polda Bengkulu Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Racing

Polda Bengkulu Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Racing
Ribuan batang knalpot tak standar (racing) yang akan dimusnahkan di kawasan Sport Center, Pantai Panjang, Bengkulu. Foto/RIO/BE/jpg

jpnn.com - BENGKULU – Kepolisian Resor Provinsi Bengkulu memusnahkan 5.654 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 1.825 liter tuak, dan 871 knalpot tidak standar (racing) baik roda 2 maupun roda 4 di kawasan Sport Center Pantai Panjang, Kota Bengkulu. 

Ribuan botol miras, tuak dan knalpot racing merupakan barang bukti dari hasil sitaan dari Operasi Patuh Nala 2016 dan Operasi Pekat Nala tahun 2016 di wilayah hukum Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi beserta unsur pimpinan, juga Wakil Gubernur Bengkulu DR drh Rohidin Mersyah MMA; Danrem 041/Gamas, Kol Inf Andi Muhammad; Wakil Wali Kota, Patriana Sosialinda; Danlanal, Letkol (P) Laut Muhammad Nizar Gadafi; Kepala Jasa Raharja, A M Tawil SE MM QIA serta tamu undangan lainnya, ikut memotong knalpot dengan alat pemotong baja. Sedangkan pemusnahan miras dan tuak menggunakan alat berat.

Brigjend Pol M Ghufron mengatakan pemusnahan yang dilakukan untuk memberikan pesan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot Racing dan minum minuman keras merupakan perbuatan yang tidak berguna baik penggunanya maupun orang lain.

“Seperti miras ini, kita sepakat adalah induk dari kejahatan dimana orang yang habis minum miras bisa berbuat apa saja baik pembunuhan, perkosaan, pencurian, perampokan, perkelahian dan sebagainya,” ujar Kapolda, seperti dikutip dari Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group).

Kapolda menambahkan, pemusnahan miras merupakan upaya dari pihak kepolisian untuk menjadikan Bengkulu bebas dari peredaran minuman keras.  “Kita berkeyakinan, jika miras dimusnahkan kejahatan di Bengkulu akan berkurang,” jelasnya.(614/ray/jpnn)


BENGKULU – Kepolisian Resor Provinsi Bengkulu memusnahkan 5.654 botol minuman keras (miras) berbagai merek, 1.825 liter tuak, dan 871 knalpot


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News