Sering Pamer Kemaluan di Kampus, Divonis 10 Bulan

Sering Pamer Kemaluan di Kampus, Divonis 10 Bulan
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SAMARINDA – HI menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/6) kemarin. Pria 20 tahun itu tercenung saat Ketua Majelis Hakim Parmatoni membacakan amar putusan.

Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum Agus Supryanto menuntutnya dengan setahun penjara. Ia dijerat Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Kesusilaan.

Jaksa berpendapat, pasal tersebut dikenakan untuk memberi efek jera kepada terdakwa. “Dalam pemeriksaan, ternyata perbuatan terdakwa tak hanya sekali, melainkan beberapa kali di area Unmul dan sekitarnya,” terang Agus.

Akhirnya, perantau asal Sumatera itu divonis hukuman sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim berpendapat, hukuman menjadi lebih ringan lantaran Hl tampak kooperatif selama proses persidangan.

Kepada hakim, dia mengaku menyesali perbuatannya. Selain itu, Hl mengatakan, setelah bebas akan menikah.

Hl ditangkap pada Selasa, 2 Februari oleh beberapa mahasiswa Universitas Mulawarman yang kemudian diserahkan ke Polsekta Samarinda Ulu.  Para mahasiswa yang memergoki aksi itu mengatakan, Hl sudah sering melakukan hal tak senonoh.

Bahkan, pada 2015, Hl beberapa kali menunjukkan (maaf) kemaluannya kepada mahasiswi yang sedang melintas. Sebagian orang menyebut, Hl mengalami gangguan kejiwaan.

Namun, saat diperiksa ke psikiater, ternyata kejiwaan Hl tak bermasalah. Walhasil, ia mesti menerima buah kelakuan menyimpangnya itu. (fch/ndy/k9)


SAMARINDA – HI menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/6) kemarin. Pria 20 tahun itu tercenung saat Ketua Majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News