OTT Panitera PN Jakpus: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka

OTT Panitera PN Jakpus: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (kanan), Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif (tengah) dan Biro Humas KPK Ipi Maryati Kuding menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, (1/7). KPK menangkap Panitera Pengganti PN Pusat berinisial San, Staf Konsultan Hukum WK berinisial AY dan barang bukti berupa uang 28 ribu Dolar Singapura dalam Perkara Perdata PT KTP dan PT MMS. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka suap hasil operasi tangkap tangan, Kamis (30/6). Tiga tersangka itu ialah Panitera Pengganti Pengadilan Jakarta Pusat Mohamad Santoso (SAN), staf Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani (AY) serta pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (RAW).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, awalnya KPK menangkap Santoso dan Ahmad Yani di dua lokasi terpisah. Sekitar pukul 18.00 KPK memantau adanya dugaan serah terima duit suap dari Yani kepada Santoso. Sekitar pukul 18.30, tim KPK meringkus Santoso saat menumpang ojek di kawasan Matraman, Jakarta Timur. 

Tim juga menemukan dua amplop masing-masing berisi uang dollar Singapura pecahan 1000. "Masing-masing berisi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu," kata Basaria di markas KPK, Jumat (1/7).

Bersamaan, tim lain juga bergerak menangkap Yani. Yang bersangkutan diamankan di Menteng, Jakarta Pusat, tidak lama setelah KPK menangkap Santoso.

KPK juga mengamankan tukang ojek yang membawa Santoso. "Sampai saat ini masih diperiksa dan kalau sudah selesai akan dipulangkan," ujar Basaria.

Sementara tersangka lainnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah tidak ikut terjerat dalam operasi tersebut. Pengacara itu kini masih dicari oleh penyidik KPK.

Ihwal suap menyuap, Basaria menjelaskan, Raoul merupakan pengacara dari PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang tengah berkasus dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Kedua perusahaan terlibat sengketa perkara perdata terkait bidang sumber daya alam.

Kamis (30/6) siang, kata Basaria, majelis hakim PN Jakpus telah membacakan putusan yang memenangkan pihak tergugat yakni PT KTP. "Putusannya yakni gugatan tidak dapat diterima. Dalam hal ini RAW merupakan pengacara (PT KTP)," kata Basaria.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka suap hasil operasi tangkap tangan, Kamis (30/6). Tiga tersangka itu ialah Panitera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News