Sedihnya..4.404 Pekerja Lebaran tanpa THR

Sedihnya..4.404 Pekerja Lebaran tanpa THR
THR. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Di Provinsi Jawa Timur terdapat 4.404 pekerja yang terancam tidak mendapatkan hak THRnya saat Lebaran. Mereka melaporkan pelanggaran itu ke Posko Pengaduan THR di Jalan Kidal No 6, Surabaya.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6/2016, tunjangan hari raya (THR) keagamaan wajib diberikan H-7 Lebaran atau 29 Juni. Di Jatim, Jumlah itu menurun dibanding tahun lalu, yaitu terdapat 7.746 pekerja dari 46 perusahaan di delapan kota.

Namun, jumlah 4.404 pekerja yang dilaporkan posko THR belum final. Sebab, posko masih membuka kesempatan bagi para pekerja yang belum mendapatkan haknya.

Koordinator Posko THR Abdul Wachid Habibullah menjelaskan, berdasar pengalaman tahun sebelumnya, tidak semua pekerja yang melapor mendapatkan haknya. Ada perusahaan yang menanggapi positif pengaduan. Ada pula yang tidak mengindahkan.

"Tahun lalu 40 persen yang melapor akhirnya mendapat THR. Meski jumlahnya hanya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu," jelas pria yang juga ketua LBH Surabaya itu.

Dari tahun ke tahun, pekerja outsourcing menjadi korban terbanyak. Tahun ini jumlahnya 61,26 persen. "Sebenarnya, ada perjanjiannya. Itulah yang dilanggar," lanjut Wachid.

Tahun ini terdapat Permenaker 6/2016 yang secara khusus mengatur masalah THR. Menurut dia, permenaker itu terbukti ampuh dengan menurunnya jumlah pelapor.

Meski begitu, masih saja ada perusahaan yang ndablek. "Ada ketentuan sanksinya. Mulai denda, peringatan, kemudian pembekuan izin usaha," kata dia.

Saat ini sanksi itu sudah diterapkan di salah satu perusahaan BUMN. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi itu sudah mendapatkan denda lima persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan dan mendapatkan surat peringatan.

Sekretaris Posko THR Jamaludin menambahkan, posko mendesak pemprov mengumumkan perusahaan yang melanggar ketentuan permenaker. Tujuannya, ada efek jera yang selama ini tidak pernah diberikan. (sal/c6/end/flo/jpnn)


SURABAYA – Di Provinsi Jawa Timur terdapat 4.404 pekerja yang terancam tidak mendapatkan hak THRnya saat Lebaran. Mereka melaporkan pelanggaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News