Pengadaan Buku K-13, Terpilih 10 Perusahaan

Pengadaan Buku K-13, Terpilih 10 Perusahaan
Siswa SD. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan 10 perusahaan yang akan melakukan pengadaan buku kurikulum 2013 dengan sistem E-Katalog atau Online Shop.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada LKPP atas kerja yang luar biasa, sehingga dapat terwujud pengadaan buku online shop,” kata Sekretaris Jenderal Kemdikbud Didik Suhardi di Jakarta, Jumat (1/7).   

Sepuluh perusahaan pengada buku Kurikulum 2013 tersebut adalah PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, PT. Intan Pariwara, PT. Mulia Kencana Semesta, PT. Jepe Press Media Utama, PT. Temprina Media Grafika, PT. Masmedia Buana Pustaka, PT. Sarana Pancakarya Nusa, CV. Cakrawala Harapan Jaya, PT Pesona Edukasi, dan PT. Gramedia.

“Alhamdulilah hari ini kita menyaksikan penandatanganan kontrak kerja antara Bapak Kepala LKPP dengan para pemimpin penyedia buku secara online,” ucap Didik.

Kebijakan penyediaan buku Kurikulum 2013 dilakukan melalui pembelian secara daring (Online shoping), dengan harga eceran tertinggi (HET) sebagai acuan penentu harga. 

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka peletakan pondasi untuk memperkuat tata kelola keuangan pendidikan, sehingga lebih transparan dan akuntabel. 

“Dengan model online ini, Insya Allah semua transaksi dapat dilakukan dengan transparan, sehingga dapat lebih efektif dan efisien,” ujar Didik.
 
Penyediaan melalui sistem pembelian buku secara daring adalah buku Kurikulum 2013 untuk kelas 1, 4, 7, dan 10, dengan estimasi jumlah sekolah yakni 25 persen dari total sekolah. 

“Pengadaan buku ini berkaitan dengan proses belajar mengajar di sekolah, kami mengharapkan kecepatan menjadi faktor utama, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pengiriman,” terang Didik.

JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News