Bareskrim Tahan Anggota DPRD DKI

Bareskrim Tahan Anggota DPRD DKI
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014. Kali ini, yang ditahan adalah anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, penahanan terhadap politikus Partai Hanura ini dilakukan selama 20 hari ke depan. Fahmi ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Penahanan sudah mulai hari ini. Selama 20 hari," kata Wiyagus di Bareskeim Polri, Jakarta, Jumat (1/7).

Wiyagus menambahkan, penahanan terhadap Fahmi sengaja dilakukan guna mempercepat pemberkasan atas perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 35 miliar itu.

Diketahui, Fahmi akhirnya menyusul rekannya sesama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, M Firmansyah yang telah ditahan terlebih dahulu pada Senin 6 Juni 2016 lalu. Penahanan politikus Partai Demokrat tersebut setelah jaksa menyatakan berkas tersangka lengkap atau P21.

Penyidik beralasan bahwa ditahannya Firmansyah untuk mempercepat proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. "Pada Senin telah ditahan satu orang tersangka lagi, dari dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditahan sebelumnya atas nama Z (Zaenal Soleman) dan AU (Alex Usman). Tersangka ketiga atas nama F ini kami tahan karena sudah lengkap penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul.

Dalam kasus pengadaan UPS pada APBD Perubahan 2014 ini, Bareskrim telah menetapkan lima tersangka, yaitu dua tersangka dari pihak eksekutif, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman. 

Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Alex saat ini suda divonis 6 tahun penjara, sementara Zaenal sedang menjalani proses persidangan.

JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menahan satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) pada APBD-P DKI 2014.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News