Lihatlah, Wanita Pingsan Usai Divonis Seumur Hidup
jpnn.com - BANJARMASIN - Stefany Andrea Lyviana Putri alias Memey pingsan ketika akan keluar luar sidang. Dia shock mendengar tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum.
Memey merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara kepemilikan 7,225 kilogram sabu-sabu dan lima ribu ekstasi. Wanita kelahiran Tuban, Jawa Timur (Jatim) itu juga sempat menangis.
“Saya tidak tahu apa-apa, Pak Hakim,” kata wanita 26 tahun tersebut sambil menghapus air mata dengan tangannya.
Tuntutan yang ditujukan terhadap Memey memang paling tinggi dalam sejarah tuntutan hukuman bagi para pelaku narkoba khususnya di Kalsel. Tapi Memey tidak sendirian, Jaksa Penuntut Umum(JPU) juga menuntut Ahmad Sulaimi alias Imi dengan hukuman yang sama.
Memey dan Haji Imi dinilai bersalah telah melanggar Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 2. Sedangkan tiga orang lainnya Abdul Haris alias Haris Naga, Mardiansyah alias Marhadi alias Anang dan Muhammad Abduh alias Utuh alias Gendut dituntut selama 20 tahun penjara.
Tim kuasa hukum kelima terdakwa Junaidi SH MH mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan. “Untuk Memey kami minta bebas karena iluar fakta persidangan, karena semua hanya mengacu pada BAP,” jelasnya.
Begitu pula barang bukti tujuh kilogram narkoba yang ditunjukan dalam persidangan. Menurut Junaidi, dari keterangan kliennya, barang yang diambilnya semula hanya dua kilogram. (gmp/jos/jpnn)
BANJARMASIN - Stefany Andrea Lyviana Putri alias Memey pingsan ketika akan keluar luar sidang. Dia shock mendengar tuntutan seumur hidup dari jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya