PNS yang Cabuli Bocah SMP Itu Masih Dapat Gaji

PNS yang Cabuli Bocah SMP Itu Masih Dapat Gaji
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BALIKPAPAN – Kasus pencabulan yang dilakukan JA terhadap bocah SMP masih bergulir. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan terkait kasus yang dilakukan PNS Pemkot Balikpapan itu.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Tatang Sudirdja mengatakan masih akan menunggu amar putusan yang dijatuhkan kepada tersangka JA nantinya.

“Kami juga akan koordinasikan dengan Pak Wali Kota untuk langkah selanjutnya,” terang Tatang pada Balikpapan Pos, Jumat (1/7) kemarin.

Menurutnya, berdasarkan pasal 8 ayat (b) PP Nomor 32 Tahun 1979, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Yakni apabila seorang PNS dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara setinggi-tingginya empat tahun atau diancam pidana yang lebih berat.

“Untuk sementara yang bersangkutan dinon aktifkan, sedangkan untuk gaji masih berjalan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, JA dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 82 Undang-Undang Dasar Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang Pencabulan Sesama Jenis dengan ancaman tujuh tahun penjara. (pri/war/jos/jpnn)


BALIKPAPAN – Kasus pencabulan yang dilakukan JA terhadap bocah SMP masih bergulir. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News