Nelayan Riau Dibebaskan Malaysia, Pemerintah Diminta Tingkatan Sosialisasi

Nelayan Riau Dibebaskan Malaysia, Pemerintah Diminta Tingkatan Sosialisasi
First Secretary for Consoular Affairs Yuda di KBRI Malaysia melepas 19 nelayan Rohil yang sempat ditahan Polisi Diraja Malaysia, Jumat (1/7). Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - PEKANBARU - Pemerintah Malaysia akhirnya memulangkan 19 nelayan yang ditangkap Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) pada 23 Juni lalu ke Indonesia,  pada Sabtu (2/7) kemarin. 

Para nelayan yang melanggar batas saat mencari ikan ini diantarkan langsung pemerintah dengan pengawalan kapal Malaysia ke perbatasan. 

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Riau Ir Tien Mastina kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), membenarkan para nelayan tradisional ini sudah dipulangkan Sabtu kemarin dari Malaysia ke Indonesia.

"Akhirnya berkat upaya dan Ridho dari Allah SWT, usaha bersama. Nelayan kita dapat berlebaran bersama keluarga di kampung halaman," ujarnya.

Atas kejadian tersebut pemerintah menyadari banyak pengalaman berharga yang bisa dipetik sebagai pembelajaran kedepannya. Salah satunya sebagai koreksi bagi pemerintah untuk terus memberikan pemahaman kepada para nelayan agar saat melaut tidak melanggar daerah perbatasan.

Dikatakan Tien, pemerintah memang masih harus terus melakukan sosialisasi bagi nelayan khususnya di daerah perbatasan dengan negara tetangga, baik oleh pemerintah pusat, Pemda dan Pemkab. 

"Hal ini terus menerus dilakukan dan sekaligus menjadi pembelajaran untuk menyadarkan mereka (nelayan, red) agar tahu dan tidak mengulangi kejadian yang sama. Pemerintah juga akan terus menggiatkan sosialisasi terkait aturan melaut," paparnya.

Hadir dalam negosiasi kemarin diceritakan Tien yakni Bupati Rohil Suyatno, kemudian dari Komisi B DPRD Riau Marwan Yohanes, dan Karmila. Pertemuan dilakukan melalui komunikasi dengan pihak KBRI perwakilan Yudha di Banting, Selangor yang merupakan lokasi ditahannya 19 nelayan tersebut.

PEKANBARU - Pemerintah Malaysia akhirnya memulangkan 19 nelayan yang ditangkap Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) pada 23 Juni lalu ke Indonesia,  pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News