19 Nelayan Riau Bebas, KBRI di Malaysia Menuai Pujian

19 Nelayan Riau Bebas, KBRI di Malaysia Menuai Pujian
First Secretary for Consoular Affairs Yuda di KBRI Malaysia melepas 19 nelayan Rohil yang sempat ditahan Polisi Diraja Malaysia, Jumat (1/7). Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - PEKANBARU - Anggota Komisi B DRPD Riau, Karmila Sari mengatakan, bebasnya 19 nelayan yang ditangkap Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) pada 23 Juni lalu itu disebut pihak KBRI merupakan hal langka. 

Pihak KBRI salut dengan keaktifan dan koordinasi satu pintu pihak provinsi Riau dan pihak Kabupaten Rohil yang difasilitasi KKP sehingga mempermudah dan mempercepat proses dalam pengurusan.

"Pihak KBRI juga menyampaikan agar lebih mensosialisasikan mengenai perbatasan wilayah antar dua negara tersebut sehingga kasus penahanan nelayan karena melanggar batas wilayah negara," jelasnya. 

Selain Komisi B, KBRI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, Bupati Rohil H Suyatno bersama Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Kosim juga ikut bernegosiasi pembebasan para nelayan. Pihak KBRI memberikan apresiasi atas kerjasama yang dilakukan tim Provinsi Riau. 

''Mereka mengatakan, belum ada yang begitu ditangkap, beberapa hari kemudian dilepaskan tanpa ada tuntutan. Semua termasuk kapal yang digunakan. Biasanya, ada yang ditahan, kalau tidak kapal atau orangnya. Ini semua berkat koordinasi bersama,'' papar Marwan.

Bagi Komisi B dan tim Pemprov Riau, sambung Marwan, dari awal memang berkomitmen untuk berupaya membebaskan para nelayan sebelum Idul Fitri. ''Dan Alhamdulillah dikabulkan,'' ujarnya.

Abdul Kosim mennyebutkan, pertemuan untuk mediasi terangnya berlangsung selama dua hari, melihat dari kondisi para nelayan, latar belakang kejadian dan pertimbangan kemanusiaan akhirnya nelayan tersebut dibebaskan. Abdul Kosim kembali mengucapkan ribuan terima kasih atas upaya KBRI untuk Malaysia dalam pembebasan 19 nelayan itu.

"Ke depan, laut kita harus diawasi dan jangan sampai kejadian serupa terulang kembali. Untuk itu, pemerintah perlu terus melakukan sosialisaikan tapal batas laut agar nelayan kita tidak melewati batas negara lain dalam mencari ikan," katanya.

PEKANBARU - Anggota Komisi B DRPD Riau, Karmila Sari mengatakan, bebasnya 19 nelayan yang ditangkap Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) pada 23 Juni lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News