Bule Pedofil Royal Sebelum Mangsa Korban

Bule Pedofil Royal Sebelum Mangsa Korban
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - DENPASAR - Sempat mengaku bokek alias tidak punya uang saat disidang di PN Denpasar, Robert Andrew Fiddes Ellis, 68, ternyata dikenal royal dengan para korbannya. Bule pemangsa 24 anak di bawah umur itu selalu memberikan hadiah kepada calon korbannya.

Pria asal Australia itu mengimingi korbannya berupa makanan, tas, sepatu, behel gigi, hingga sepeda gayung, juga uang Rp 100 ribu bagi anak yang mau dimandikan.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda dakwaan yang digelar tertutup kemarin. Sidang yang dipimpin hakim ketua Wayan Sukanila itu, langsung pemeriksaan saksi korban. Sedikitnya, lima orang jadi saksi, empat di antaranya berusia di bawah 8 tahun.

Tim JPU, Suasti Ariani, Purwanti Murtiasih dan Alit Suastika dalam dakwaan  pertama (primer) menyatakan, terdakwa Robert pada tahun 2014 sampai dengan 2015, bertempat di kostnya di Jalan Mataram Gang Tunjung No 27 Kuta, Badung dan tempat tinggalnya di Banjar Nyampuan, Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Tabanan telah melakukan pencabulan terhadap beberapa anak-anak.

Atas perbutannya, jaksa pun menjerat terdakwa dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 290 ayat (2) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan itu, anak-anak yang dihadirkan ini tampak polos dan lugu. Mereka seperti tidak tampak dalam persidangan. Saat duduk di kursi saksi, mereka sesekali tampak berdiri dan mengayunkan kaki. Mereka mengaku tahu dan pernah bertemu dengan Robert.

Didampingi kuasa hukumnya Beny Haryono dan penerjemah Candra Leo Margareta, Robert ketika ditemui usai sidang tidak mengakui semua keterangan beberapa saksi. Salah satunya, terdakwa mengaku tidak pernah melakukan atau mencoba mencabuli saksi tersebut. Pengakuan terdakwa, dia hanya memandikan tapi tidak sampai memegang alat vital saksi korban.

”Tapi dari kesaksian para korban, terdakwa mengakui jika sempat memegang anus,” terang Beny seperti dilansir Bali Express (JPNN Group).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News