PNS Nekat Bolos Hari Ini, Pangkat dan Gaji Diturunkan

PNS Nekat Bolos Hari Ini, Pangkat dan Gaji Diturunkan
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - PONTIANAK – Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimatan Barat yang berani menambah libur hari ini, Senin (11/7) bakal mendapat sanksi berat. Kenaikan pangkat dan gaji mereka terancam tertunda.

Ancaman itu mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) RI nomor 150 tahun 2015, nomor 2/SKB/MEN/VI/2015, nomor 1 tahun 2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.

“Berdasarkan surat keputusan bersama tersebut, pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama selama tiga hari, tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jam kerja harus kembali berjalan normal pada 11 Juli,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar Kartius, Minggu (10/7).

Kartius mengatakan, sesuai aturan, Menpan RB sudah mengintruksikan tidak ada PNS yang menambah libur. Karena libur cukup panjang, ditambah adanya cuti bersama.

“Tanggal 11 Juli ini sudah masuk. Kalau mau menemui keluarga satu bulan pun tidak cukup. Tetapi kalau memaknai hari raya, tentunya satu minggu diberikan libur sudah luar biasa panjang,” kata Kartius.

Dia menambahkan, tidak ada alasan PNS tak mendapatkan tiket atau ketinggalan kereta, pesawat atau kendaraan, sehingga tidak dapat masuk kerja di hari pertama. “Kalau itu alasannya, saya rasa itu mencari-cari alasan dan sudah direncanakan tidak masuk kerja alias nambah libur,” ungkapnya. 

Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie mengatakan, apabila ada yang menambah libur atau bolos masuk di hari pertama pascalibur, ASN atau PNS tersebut akan langsung diturunkan gajinya.

Bahkan penudaan kenaikan pangkat. Itu sesuai arahan dan intruksi Menpan RB. “Itu langsung otomatis,” tegas M Zeet. (rk/jos/jpnn)

PONTIANAK – Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Kalimatan Barat yang berani menambah libur hari ini, Senin (11/7) bakal mendapat sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News