Sidik Pencucian Uang Bang Uci, KPK Garap 13 Saksi

Sidik Pencucian Uang Bang Uci, KPK Garap 13 Saksi
M. Sanusi (rompi oranye). Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersangka mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi.  

"Mereka diperiksa untuk MSN," tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/7).

Para saksi itu ialah Leo Setiawan, Haniwati Gunawan, Tekno Wibowo, Wahyu Dewanto, Jefri Setiawan Tan, Nicholas Hartono dan Gerard Arche Istiarso. Kemudian, KPK juga memanggil Aseng, Gina Prilianti, Hendrikus Kangean,  Evelyn Irawan, Dodi Setiadi dan Danu Wira. Kebanyakan saksi dari kalangan swasta.

Kubu Sanusi sendiri mengaku bingung atas jeratan baru KPK terhadap adik kandung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik ini.

Krisna Murti, pengacara Sanusi mengatakan siap membuktikan di pengadilan jika kliennya tidak mencuci uang. Ia menegaskan, akan membuktikan jika KPK tidak memiliki dasar yang kuat menjerat Sanusi sebagai tersangka pencuci uang. "Oke ini jadi kewenangan penyidik, tapi nanti kami akan jawab di pengadilan. Kami sudah siapkan fakta materilnya," kata Krisna di kantor KPK, Selasa (12/7). (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 saksi untuk diperiksa dalam kasus tindak pidana pencucian uang tersangka mantan Ketua Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News